Uncategorized|

Samarinda – Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 08.30 wita bertempat diruang rapat Ruhui Rahayu kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur kemudian di lanjutkan dengan sesi pemaparan singkat dari Tenaga Ahli, Kepala DPUPR Provinsi Kalimantan Timur, Kepala ART / BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala DTPH Provonsi Kalimantan Timur pada hari Minggu s/d Selasa (26/7/2026 s/d 28/7/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Presiden No 12 Tahun 2025 tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024 – 2029 yang menetapkan target pemenuhan lahan sawah minimal 87 % lahan baku sawah yang dimasukkan kedalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan  (LP2B) Kabupaten /Kota, dengan demikian maka Kabupaten / kota didorong untuk segera mengusulkan penetapan Lahan Baku Sawah dengan tetap mempertimbangkan hak – hak warga negara dalam penguasaan lahan yang dimilikinya.

Pemrintah Kabupaten / kota diharapkan segera merevisi Rencana Tata Ruang wilayah sesuai dengan surat Menteri ART – BPN Nomor : B./PP./04.03/1314/IX/2025 Tanggal 22 September 2025 tentang Revisi RTRW Penetapan KP2B Provinsi dan LP2B Kabupaten / Kota.

Rekor ini juag didahului dengan beberapa pertemuan secara luring dan daring dengan instansi terkait ditingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk memverifikasi keabsahan data lapangan dengan beberapa justifikasi terhadap faktor pengurang, sehingga data yang diusulkan sudah bersifat clean and clear.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window