Profil Singkat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Paser

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan otonom Kabupaten Paser di bidang pertanian, khususnya fokus pada subsektor tanaman pangan dan hortikultura. Instansi ini berperan strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan komoditas unggulan tanaman pangan (seperti padi dan palawija) serta hortikultura (sayuran, buah-buahan, dan lain-lain)

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura :

Tugas Pokok

  • Tugas Pokok: Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tanaman pangan dan hortikultura berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan program, pembinaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Fungsi Utama ;

  • Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang tanaman pangan dan hortikultura sesuai strategi daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis perbenihan, produksi, perlindungan tanaman, sarana-prasarana, pengolahan, hingga pemasaran hasil pertanian.
  • Pengembangan kapasitas kelembagaan petani dan penyuluhan pertanian di lapangan.
  • Pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di bidang administrasi pertanian, tata kelola lahan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna bagi petani di Kabupaten Paser.

Profil Singkat:

Kabupaten Paser terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan data tahun 2020, Kabupaten Paser memiliki 10 kecamatan, 5 kelurahan, dan 139 desa.

Suku Paser adalah salah satu suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Paser, dan merupakan bagian dari suku Dayak.

Comments are closed.

Close Search Window