Tentang Kami
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan pecahan dari Dinas Pertanian pada tahun 2020 ini yang mengacu pada peraturan bupati paser nomor 21 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan oerganisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser.
Tugas Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura sebagai salah satu perangkat daerah yaitu membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan asa otonomi dan tugas pembantuan. Kepala Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Paser bertanggungjawab terhadap tugas pokok dan fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser selalu berupaya untuk terus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga yang handal dalam semua aspek termasuk penerapan good governance. Untuk menjawab perubahan lingkungan strategis internal dan eksternal, setiap bidang/UPTD serta seluruh elemen dinas harus mampu mengantisipasi perubahan multi dimensi dalam menyusun perencanaan dan merumuskan kebijakan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Bidang/UPTD lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser.