Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN PASER

Sesuai   dengan   Peraturan  Bupati Paser Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser bahwa Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser  mempunyai tugas pokok, yaitu :
“Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan “
Menurut Peraturan Peraturan Bupati Paser, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser mempunyai fungsi:
a. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang Tanaman pangan dan hortikultura sera penguatan daya saing produk tanaman pangan dan hortikultura  sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah  ;
b. Penetapan kebijakan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
c. Pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang tanaman pangan dan hortikultura yang meliputi tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah; 
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ; dan
e. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.