Pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna menunjang produktivitas para petani

Pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna menunjang produktivitas para petani

Pemerintah  Kabupaten Paser  mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna menunjang produktivitas para petani.

Tana Paser Pemerintah  Kabupaten Paser  mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) guna menunjang produktivitas para petani.

"Bantuan alsintan itu untuk kelompok tani yang tersebar di kecamatan-kecamatan," kata Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser di Tanah Grogot, Jumat. 

Dikatakannya, bantuan tersebut terdiri dari 55 unit power threaser, 20 unit hand sprayer electric, 11 unit hand tracktor roda dua impala, 7  unit cultivator, dan 3  unit hand traktor G3000 Zeva.

Selain bantuan dari APBD Kabupaten Paser, Ada juga bantuan dari provinsi  Kalimantan Timur melalui APBD 1 Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura berupa 54 Unit Hand Traktor ( Quiek Zeva 3000 ) dan 19 Power Thresher ( Tani Kaya Lemparan Jauh)


Untuk penerima bantuan, kata dia, adalah gabungan  kelompok tani (gapoktan), Kelompok Tani (Poktan), dan Usaha  Pengelola Jasa Alsintan (UPJA)  di kecamatan Tanah Grogot, Kuaro, Pasir Belengkong, Long Kali, Long Ikis dan Batu Engau.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Paser Dr. Erwan Wahyudi, SP. M.Si melakukan  kunjunga pembinaan dan monitoring  alsintan Kamis 16 Juni  2022 ke Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro menyatakan bahwa kelompok tani yang mendapatkan bantuan alsintan berupa power thresher, corn seller dan kegiatan Unit Penelola Pupuk Organik (UPPO) agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara maksimal untuk masyarakat yang ada di desa Padang Jaya sehingga memberikan nilai tambah bagi petani sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) dan juga dalam mewujudkan Paser Maju Adil Sejahter (Paser MAS)

Kadis juga menyampaikan keberadaaan alsintan di lapangan adalah untuk mengefisienkan biaya usaha tani. Pemanfaatan alsintan oleh penerimanya agar tertib administrasi dalam artian adanya pencatatan terhadap pengelolaan penggunaan alsintan. Dan juga agar memperhatikan perawatan alsintan sehingga pengunaanya lebih lama,

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment