Kunjungan Kerja DPRD Kotabaru ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser

Kunjungan Kerja  DPRD Kotabaru ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser

TANA PASER 11 januari 2024. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan bertukar fikiran mengenai regulasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Paser kepada petani dari pemerintah pusat.

     Penjelasan dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk pupuk bersubsidi harus mengikuti aturan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, syarat yang menerima pupuk bersubsidi adalah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal 2 ha. Usulan pupuk bersubsidi  melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran terdaftar dalam Rencana disesuaikan dengan kebutuhan pupuk untuk tanaman pangan

     Disampaikan juga untuk tahun 2024 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura akan melaksanakan program padi mas dan paser berbuah dimana program paser berbuah akan dilaksanakan di 9 Kecamatan mengingat untuk pemenuhan kebutuhan buah masih di impor dari luar daerah sehingga perlu strategi dengan mengembangkan Kawasan paser berbuah di Kabupaten Paser kedepannya dapat mendorong peningkatan nilai tambah produk untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment