RAPAT KOORDINASI PUPUK BERSUBSIDI SECARA NASIONAL TAHUN 2022
- Admin DTPH
- 22 July 2022
- 1296 Views
RAPAT KOORDINASI PUPUK BERSUBSIDI SECARA NASIONAL TAHUN 2022
Bogor, Kementerian pertanian melalui direktorat sarana dan prasarana pertanian melaksanakan rapat koordinasi pupuk bersubsidi secara nasional tahun 2022
Dalam rangka menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memaparkan, bahwa ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022.
"Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," demikian disampaikan Mentan SYL dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022).
Selain petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, Mentan SYL menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis.
"Pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia," ujar Mentan SYL.
Inti kebijakan pemerintah yang ketiga adalah diberikannya petani pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK. Mentan SYL menegaskan, pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan.
"Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini. Kedua jenis pupuk ini mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal," sebutnya.
Dan yang terakhir, pemerintah ingin pengalokasian pupuk bersubsidi dilakukan dengan memakai data spasial atau data luas lahan dalam Simultan. Itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
"Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat," tegas SYL.
"Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Sebab, pupuk bersubsidi selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten dan 6.063 kecamatan," pinta SYL.
Lebih lanjut Mentan SYL menegaskan pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
"Oleh karena itu, jenisnya sudah ditetapkan dan ini hasil pembicaraan dari berbagai pihak termasuk dengan Panja Komisi IV DPR RI, Ombudsman dan lainnya," tutupnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi yang rurut hadir pada acara rakor ini menyampaikan di butuhkan suatu langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, berharap juga dukungan pemerintah pusat apalagi paser kedepan sebagai penyangga ikn tentu, memiliki peran strategis dibidang pangan sehingga diperlukan langkah² agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna dalam rangka memajukan pertanian di kabupaten paser